Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Benarkah hukum Kurban/qurban adalah sunah?

Hukum (Dalil) kurban/qurban

Kurban adalah perintah ibadah dari Allah kepada Manusia yang pada dasarnya dimulai dari Nabi  Adam as dan yang lebih terkenal dan khusus di masa Nabi Ibrahim as

Dan setiap tahunnya, pada tiap 10 Zulhijah, banyak umat islam melakukan ibadah kurban yang dilakukan setelah sholat Idul Adha. Kemudian dagingnya dibagikan kepada umat islam.
Lalu sebenarnya apa itu Kurban/qurban dan bagaimana hukumnya menurut Islam?
Kurban berasal dari kata qurban yang dalam Bahasa arab mempunyai makna dekat. Kurban mempunyai pengertian untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, sebagaimana yang di contohkan Nabi Ibrahim dahulu. Dalam keseharian ada yang menyebut dengan kurban ada lagi yang melafalkan dengan qurban.

foto daging kurban
foto daging kurban

Ketentuan Hukum kurban yang benar

Allah SWT sendiri telah memerintahkan umat islam untuk berkurban seperti firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 1 — 3 yang artinya “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.
Demikan  juga dalam surat Al Hajj ayat 36 yang artinya “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.


                    Tata cara berkurban yang benar

                     Sholawat untuk semua hajat 

Jadi ketentuan hukum kurban adalah sunnah muakkad  yaitu sesuatu perkara yang diutamakan. Tapi untuk umat islam yang mampu namun tidak melakukan hukumnya menjadi makruh yaitu sebaiknya tidak meninggalkan ibadah kurban, jika dilakukan mendapat pahala namun melakukan kurban bagi yang mampu lebih utama, namun tidak berdosa bila tidak melakukannya. Namun apabila keadaan belum memungkinkan dimana dihadapkan pada pilihan yang menuntut kebutuhan lebih penting, tentu tidak mengapa tidak melaksanakan kurban.
Seperti hadis Nabi Muhammad yang berbunyi,” Dari Ummu Salamah Ra, Rosulullah bersabda,”Dan apabila kalian sudah melihat hilal atau tanggal baru masuk zulhijah dan salah seorang hendak berqurban maka hendaklah dia membiarkan rambut juga kukunya. ( HR. Bukhori Muslim ). 
Hendak atau ingin dalam sabda nabi memberi makna bahwa hukum kurban adalah sunnah.
Keutamaan kurban
Walaupun di hukumi sunnah yang berarti tidak berdosa apabila meninggalkan, namun banyak sekali keutamaan bagi orang yang berkurban. Seperti hadist yang diriwayakan HR Tirmidzi,”Aisyah Radiallahu’anhu menceritakan bahwa Nabi Muhammmad bersabda,Tak ada suatu amalan pun yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan untuk berkurban pada saat hari raya Quran,. Sesungguhnya hewan qurban nantinya di hari kiamat akan tiba dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya serta kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban menyentuh tanah, maka pahalanya sudah Allah terima, maka dari itu beruntunglah kamu  semua dengan  pahala Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Dalam hadist yang lain:”Tiga perkara yang bagiku hukumnya wajib namun bagi kalian hukumnya sunnah adalah salat witir, memotong udhiyah dan salat dhuha." (H.R. Ahmad & Al-Hakim).
Dalil lain terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah & Imam al-Hakim:
Dari Abi hurairah ra: Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang mempunyai kelapangan tetapi tidak memotong kurban, janganlah mendekati tempat sholat kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah & Al-Hakim menshahikan hadis ini).

Hikmah pelaksanaan  kurban

Ibadah kurban sendiri diperintahkan Allah sebagai wujud pengingat kisah Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail yang begitu tunduk dan mencintai Allah atas perintahnya. Juga sebagai upaya menanamkan jiwa kemurahan hati dan rela berkurban dengan berbagi. Seperti Sabda Nabi,” Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari buat makan dan buat minum juga berzikir kepada Allah Azza wa jalla

Syarat Hewan  kurban yang diperbolehkan 

Hewan yang boleh dijadikan kurban antara lain unta, kambing, sapi atau kerbau/lembu. Selain hewan tersebut tidak diijinkan untuk berkurban,. Seperti firman Allah,”Agar mereka menyebut asma Allah, terhadap hewan ternak yang dikaruniakan Allah kepada mereka ( Al Hajj ayat 34). Adapun hewan tersebut harus memenuhi syarat:
  • Domba yang sudah berusia minimal 6 bulan
  • Unta yang berusia 5 tahun
  • Sapi berusia 2 tahun
Menurut hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Tirmizi.’Abu Hurairah ra berkata bahwa, aku pernah mendengar Rasulullah Muhmmad saw bersabda, “Binatang qurban yang paling baik adalah kambing yang jadza ( sudah berumur 1 tahun).
Sementara hadis yang diriwayatkan  Bukhori dan Muslim tertulis,”Dari Uqbah bin Amir ra berkata, “Aku berkata, duhai Rasulullah saw, aku memiliki yang jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berqurbanlah dengannya.
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu semua menkurbankan hewan kecuali yang berusia 1 tahun ke atas, apabila itu menyusahkanmu, maka sembelih saja domba Jadza’.
Hewan yang Tidak boleh untuk Kurban
Syarat-syarat utama hewan kurban adalah bintang yang tidak cacat. Untuk itu,hewan yang  tidak boleh untuk berkurban adalah:
1. Hewan yang mempunyai penyakitnya terlihat jelas.
2. Hewan yang buta dengan terlihat jelas.
3. Hewan yang kurus sekali yang di ibaratkan sumsum tulangnya tidak ada

Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Ada 4 penyakit hewan kurban yang tidak dipernankan untuk berkurban kurban.  Yaitu hewan buta yang jelas kebutaannya dan hewan yang sakit dengan terlihat sekali penyakitnya, yang kakinya pincang sekali, dan yang sangat kurus.” (HR Tirmidzi seraya menghasan sahihkan  hais ini ).
4. Hewan yang mempunyai cacat, yaitu yang kuping/telinga dan atau tanduknya hilang pada sebagian besarnya.
Selain itu sah-sah saja bila ingin berkurban dengan hewan/kambing yang sudah dikebiri. Seperti diriwayatkan Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berqurban dengan 2 ekor kambing kibas dimana keduanya berbulu warna putih campur  warna hitam dan dikebiri. Sebab dagingnya lebih terasa enak dan lebih  terasa lezat.
Selain kelima jenis hewan itu, ada hewan-hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban:
1. Hatma’ yaitu yang ompong gigi bagian  depan seluruhnya).
2. Ashma’ yaitu hewan yang kulit pada tanduk rusak/pecah).
3. Umya’ yaitu hewan yang buta
4. Taula’ yaitu hewan yang mencari makannya di kebun/perkebunan dalam artian tidak digembalakan dengan baik sehari-harinya
5. Jarba’ yaitu hewan  kudisnya terlihat banyak.
Juga diperbolehan berkurban dengan hewan yang tidak bersuara, berkurban dengan binatang yang tak bersuara ekornya putus yang sedang hamil,atau,atau Sebagian pantatnya tidak ada. Menurut paling sahih, menurut mazhab Syafi’i, bahwa yang pantatnya terputus tidak cukupi, juga yang tidak ada puting susunya , sebab hilang sebagian organ dimana yang biasa dimakan. Pun yang buntutnya rputus. Menurut Imam Syafi’I, “Kami tidak mendapat hadist tentang gigi sama,
Waktu Sembelih Hewan Kurban
Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 dzulhijah setelah sholat Ied dan hari sesudahnya di hari tasyrik baik siang hari atau malam hari. Setelah hari tasyrik tidak ada lagi penye,belihan untuk kurban.

Menurut hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim,”Dari al-Barra’ ra Rosulullah bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali di lakukan pada hari iduladha adalah  shalat, lalu  kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa yang melakukan perkara  itu, berarti ia telah menlakukan sunnah kami. Dan barangsiapa yang memotong sebelum waktu itu, maka sembelihannya tidak lain hanya daging yang dipersembahkan untuk keluarganya yang tidak masuk dalam ibadah Qurban sama sekali.

Abu Burdah berkata, “Saat  hari Nahar, Rasulullah Muhammad saw berkhotbah didepan kami, dan beliau bersabda: ‘Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dengan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah memakai cara ibadah kami, maka ia tidak memotong kurban sebelum ia shalat’.”

Dalam hadis yang lain Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Barangsiapa yang memotong (hewan)  sebelum shalat, maka sesungguhnya ia memotong untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang memotong sesudah shalat dan kotbah, sesungguhnya dia sudah menyempurnakannya dan dia memperoleh sunnah umat Islam.

Berkurban boleh lebih dari satu orang
Menurut hadis yang diriwatkan Muslim dan bukhari,”Dari Jabir ra berkata, “Kami memotong kurban bersama-sama Rosulullah saw di Hudaibiyyah seekor onta untuk tujuh orang, begitu juga untuk sapi atau kerbau).

Kurban sapi untuk berapa orang? lalu kurban kambing untuk berapa orang?

Untuk hewan kurban unta sapi atau kerbau diperbolehkan untuk bergabung tujuh orang berkurban.
sementara untuk kurban kambing bisa untuk satu orang saja.
Cara Pembagian daging Kurban
Tidak mengapa dan justru di sunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan da membagiakannya kepada orang lain. Seperti hadis nabi,” Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpan.
Untuk perkara ini para ulama mengatakan, yang lebih afdhal adalah dengan memakan daging itu sepertiganya, membagikannya sepertiga dan sepertiga bagian dengan menyimpannya.
Daging kurban juga dibolehkan untuk dibawaketempat lain yang jauh beda negara dan sebagainya, tetapi tidak boleh menjualnya. Demikian juga memberikannya sebagai upah kepada penyembelihnya.
 Menurut Riwayatnya Abu Hanifah berpendapat bahwa memperbolehkan menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan ataupun dibelikan sesuatu yang bermanfaat untuk kebutuhan rumah.

Bagaimana menyembelih kurban sendiri.
Bagi orang yang berkurban di sunahkan untuk menyembeli hewan kurban sendiri. Namun bila tidak mempunyai keberanian dn keahlian hendaknaya menyerahkan kepada orang lain dan ikut menghadiri dan menyaksikannay. Saat memotong hewan kurban disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?”
Artinya: “Dengan menyebut asma Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari ?[sebut nama orang yang berkurban]). Sebab  Rasulullah Muhammad saw memotong seekor kambing kibasy dengan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” 
Dengan asma  Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya qurban ini dari aku dan dari umatku yang belum berqurban).” (H.R Abu Daud dan Tirmidzi).

Diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohonkan ampunan dari setiap dosa yang telah kauperbuat. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku–qurbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin 




Semoga Allah menganugerahkan kemampukan, kesanggupan serta mengaruniakan niat untuk bisa berkurban.

wallahu'alam

Post a Comment for "Benarkah hukum Kurban/qurban adalah sunah?"